Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan resmi melantik Damang Prasetyanto sebagai Notaris Pengganti di Kabupaten Balangan. Pelantikan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelayanan kenotariatan di wilayah tersebut selama Notaris Ayu Ika Novarina menjalani cuti selama 35 hari, terhitung mulai 9 Desember 2024 hingga 12 Januari 2025, sesuai dengan Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Balangan.
Ramlan Harun, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kalimantan Selatan, mewakili Kepala Kantor Wilayah, memimpin prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap Damang Prasetyanto. Dalam sambutannya, Ramlan Harun menekankan pentingnya menjaga standar tinggi dalam praktik kenotariatan.
“Selayaknya profesi yang terhormat, seorang notaris dalam menjalankan tugasnya harus selalu memperhatikan aturan hukum yang berlaku serta kode etik profesi. Pelantikan ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan pelayanan kenotariatan tetap berjalan dengan baik, bahkan saat seorang notaris menjalani cuti,” ungkap Ramlan.
Pelantikan Notaris Pengganti ini juga merupakan implementasi dari amanah Undang-Undang Jabatan Notaris, yang mewajibkan notaris yang akan mengambil cuti untuk mengajukan permohonan pengganti. Selama periode cuti, notaris yang bersangkutan tidak diperkenankan melakukan praktik kenotariatan, dan peran Notaris Pengganti sangat penting untuk memastikan pelayanan tetap berjalan tanpa hambatan, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dengan adanya pelantikan ini, diharapkan pelayanan kenotariatan di Kabupaten Balangan tetap berjalan lancar dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)