Banjarmasin, AHU_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar pelantikan notaris pengganti pada Senin (03/02) untuk Kota Banjarmasin dan Kabupaten Tabalong. Pelantikan ini dilaksanakan sebagai amanah Undang-Undang, yang mengatur bahwa selama masa cuti, notaris dilarang melakukan praktik kenotariatan dan harus menunjuk notaris pengganti selama masa cuti.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana. Adapun Notaris yang dilantik adalah Erwan Fitriady sebagai notaris Kabupaten Tabalong dan Annastasya Nestiti Putri sebagai notaris pengganti Kota Banjarmasin. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti, menekankan pentingnya peran notaris pengganti dalam memastikan kelancaran layanan kenotariatan selama notaris utama menjalani cuti.
“Kami berharap notaris pengganti dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. Keberadaan notaris pengganti sangat penting untuk menjaga keberlangsungan layanan kenotariatan di masyarakat,” ujar Kakanwil.
Lebih lanjut, Nuryanti Widyastuti berpesan kepada seluruh notaris untuk terus menjaga komunikasi dengan Kanwil Kemenkum Kalsel. Jika ada kendala atau permasalahan dalam pelaksanaan tugas, ia menegaskan agar segera berkoordinasi demi memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Pelantikan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalsel dalam menjaga profesionalisme dan kelancaran pelayanan hukum di wilayah Kalimantan Selatan. Dengan adanya notaris pengganti, diharapkan masyarakat tetap dapat memperoleh layanan kenotariatan dengan baik meskipun notaris utama berhalangan sementara. ( Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto : Mahdian ed : Eko)