Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Notaris Pengganti pada Senin (26/1/2026), bertempat di Balai Pertemuan BerAkhlak Kanwil Kemenkum Kalsel.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, Meidy Firmansyah, didampingi jajaran pejabat Divisi Pelayanan Hukum.
Berdasarkan Keputusan Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Tabalong Nomor 03/KET.CUTI-MPDN Kabupaten Tabalong/I/2026, telah diberikan izin cuti kepada Nur Kamila Ramadhaniati, Notaris di Kabupaten Tapin, selama 181 (seratus delapan puluh satu) hari, terhitung mulai 2 Februari 2026 sampai dengan 31 Juli 2026.
Sehubungan dengan pelaksanaan cuti tersebut, Milda Amanda Putri secara resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Notaris Pengganti di Kabupaten Tapin. Pelantikan ini dilakukan guna menjamin keberlangsungan pelayanan kenotariatan serta kepastian hukum bagi masyarakat selama masa cuti notaris definitif.
Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan bahwa penyerahan protokol notaris wajib dilakukan pada saat dimulainya cuti dan paling lambat satu hari setelah cuti berakhir, sebagai bagian dari tertib administrasi dan pengawasan jabatan notaris.
Melalui pelantikan ini, Kanwil Kemenkum Kalsel menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalisme, kesinambungan layanan hukum, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kenotariatan. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto: Devin, ed: Eko)
