Jakarta, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan melakukan kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Terkait Pertanggungjawaban Keuangan dan Perbendaharaan Selama Masa Transisi Kemenkumham pada DIPA Ditjen AHU, Rabu (18/12). Tim dari Kanwil Kemenkumham Kalsel yang dipimpin oleh Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Eka Shanty Maulina, didampingi JFU Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, diterima langsung oleh Ketua Tim Akuntabilitas Pelaporan Keuangan, Azwar Nugroho Al Amin.
Dalam kegiatan tersebut, beberapa poin penting dibahas, di antaranya teknis pembagian DIPA pada Kantor Wilayah, kebijakan self-blocking sebesar 50% pada akun perjalanan dinas dalam DIPA Ditjen AHU tahun 2025 untuk seluruh Kantor Wilayah, serta percepatan pendaftaran User KPA pada kode satker baru agar dapat menggunakan aplikasi SAKTI, termasuk dalam proses revisi DIPA. Selain itu, disampaikan pula bahwa seluruh mobil dinas yang didistribusikan oleh Ditjen AHU akan habis masa sewanya pada tanggal 31 Desember 2024, serta rencana pengusulan kebutuhan fasilitatif untuk Kanwil Kalsel melalui Ditjen AHU.
“Beberapa permasalahan yang telah disampaikan dan didiskusikan bersama sebagai langkah penting untuk memastikan kelancaran proses transisi Kementerian Hukum dan HAM, terutama dalam hal akuntabilitas keuangan dan pemenuhan kebutuhan operasional di wilayah khususnya di Kalimantan Selatan,” ungkap Eka Shanty. (Humas Kanwil Kalsel, Iwan)