
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan mengikuti secara virtual Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kamis (30/1/25). Webinar yang mengusung tema ‘Paradigma Modern dalam KUHP Baru’ ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.H., sebagai narasumber utama.
Webinar ini diikuti dari Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah secara daring oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah, serta Kepala Bidang Pelayanan KI, Riswandi.
Mengawali kegiatan, Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, dalam laporannya menyampaikan bahwa disahkannya UU No. 1 Tahun 2023 menandai era baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Oleh karena itu, sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat.
Dalam keynote speech-nya, Wakil Menteri Hukum RI, yang akrab disapa Prof. Eddy menjelaskan bahwa KUHP baru merupakan hasil dari proses yang panjang dan kompleks, terutama di negara dengan keberagaman seperti Indonesia. Ia menekankan bahwa paradigma baru dalam hukum pidana tidak lagi menjadikan hukum sebagai sarana balas dendam, melainkan lebih mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan fasilitatif. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan berorientasi pada pemulihan sosial.
"Paradigma retributif dalam hukum pidana sudah harus ditinggalkan. Kita harus beralih ke sistem yang lebih modern dengan mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan fasilitatif," ucap Wamen Hukum RI dalam Webinar Sosialisasi KUHP
Selain itu, KUHP baru membawa sejumlah kebaruan, termasuk sistem pemidanaan yang lebih terstruktur dengan kategori denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.
"Hukum pidana tidak boleh hanya sekadar menghukum, tetapi juga harus memberikan solusi. Oleh karena itu, pemidanaan harus mempertimbangkan faktor keadilan, keseimbangan, serta kepentingan masyarakat dan korban," imbuhnya.
Dalam sistem baru ini, pengadilan juga diberikan pedoman pemidanaan yang lebih rinci agar keputusan hakim tetap berlandaskan prinsip keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang melibatkan peserta dari berbagai instansi. Diskusi yang berlangsung dinamis ini menunjukkan antusiasme peserta dalam memahami lebih dalam mengenai perubahan signifikan yang terdapat dalam KUHP baru.
Secara terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Nuryanti Widyastuti menyampaikan bahwa KUHP baru ini merupakan langkah maju dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Nuryanti juga menyoroti peran Kanwil Kemenkum Kalsel dalam mendukung implementasi KUHP baru di wilayahnya.
"Sebagai perwakilan Kemenkum di daerah, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan regulasi baru ini tersosialisasi dengan baik. Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar prinsip-prinsip dalam KUHP baru dapat dipahami dan diterapkan secara efektif," tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan yang lebih adaptif terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana diakomodasi dalam KUHP yang baru. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks: Joel, Foto: Mahdian, Ed: Eko)












