Banjarmasin, PPPH_Info - Kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) dilakukan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong yang diwakili oleh Norma Zahriati, selaku Kepala Bagian Hukum, dan Muhammad Fiqreza Arham, sebagai Analis Peraturan Perundang-undangan dan Rancangan Peraturan Perundang-undangan, pada Senin (17/03/2025)
Audiensi dimaksud diterima langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana.
Adapun maksud kedatangan perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong tersebut adalah dalam rangka konsultasi terkait penggunaan aplikasi E-Harmonisasi yang digagas oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia, yang mana pada tanggal 25 Februari 2025 lalu telah diluncurkan secara nasional
Aplikasi berbasis digital ini dibangun dan dikembangkan dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap produk hukum di daerah, sehingga tercipta regulasi yang berkualitas, berkesesuaian dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tidak bertentangan dengan dimensi pengharmonisasian lainnya.
Pada prinsipnya, pada saat pelaksanaan kegiatan launching aplikasi E-Harmonisasi, diinformasikan bahwa dalam perjalanannya aplikasi yang akan terintegrasi secara real time ini masih pada tahap proses penyusunan acuan yuridisnya, perumusan pedoman teknis, sampai dengan pembuatan akun untuk masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemerintah Daerah. (Kontributor: Div PPPH, Nizar, ed: Eko/Arie)