JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) akan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis jika yang bersangkutan terbukti menjadi tentara di negara asing.
“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan, ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d & e” tegasnya.
Pasal 23 mengatur tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraan. Di huruf (d) dengan tegas berbunyi, WNI kehilangan kewarganegaraan jika “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden”
Sementara huruf (e) juga menegaskan, seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika: “secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia”.
“Ketentuan Undang-Undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Rekan rekan silahkan membaca detil isinya,” ungkap Supratman.
Lantas, bagaimana dengan peristiwa yang menimpa Satria Arta Kumbara, seorang mantan TNI angkatan Laut (AL) yang dikabarkan menjadi tentara di negara asing.
“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, polemik status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara, mantan TNI Angkatan Laut (AL) yang sempat menjadi tentara asing kembali mengemuka setelah yang bersangkutan diberitakan di berbagai media menyesal telah menandatangani kontrak menjadi tentara asing dan ingin kembali menjadi WNI.
Namun demikian, Menteri Hukum juga memastikan sampai saat ini, Kementerian Hukum belum pernah menerima laporan secara resmi termasuk perwakilan di luar negeri status Satria Arta yang menjadi tentara di negara lain.
“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan dan jika ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni)," pungkasnya.
Secara terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, menyatakan dukungan penuh terhadap penegasan Menteri Hukum RI terkait status kewarganegaraan. Hal ini mengingatkan kembali bahwa menjadi tentara asing tanpa izin Presiden merupakan dasar hukum kehilangan kewarganegaraan secara otomatis.
“Kami sepenuhnya sejalan dengan arahan Bapak Menteri. Aturan ini melindungi prinsip kedaulatan dan kesetiaan warga negara terhadap NKRI,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alex menyampaikan bahwa proses untuk kembali menjadi WNI harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007. “Kewarganegaraan adalah status hukum yang tunduk pada mekanisme yang sah. Jika seseorang ingin kembali menjadi WNI, maka harus menempuh prosedur pewarganegaraan sesuai peraturan perundang-undangan,” pesannya.