
Banjarmasin, Humas_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan telah menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Banjar pada Rabu (17/12) yang dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting.
Rapat harmonisasi tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas surat Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar mengenai permohonan harmonisasi terhadap dua Ranperda strategis. Adapun Ranperda dimaksud meliputi penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Perekonomian Rakyat Martapura Banjar Sejahtera Perseroda serta penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar Perseroda.
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Eryck Yulianto selaku pimpinan rapat menyatakan bahwa rapat harmonisasi ini memiliki peran penting dalam memastikan kesesuaian substansi Ranperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menjamin kepastian hukum sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sejumlah unsur pemangku kepentingan Kabupaten Banjar dari beberapa perangkat daerah turut diundang untuk menghadiri rapat tersebut, meliputi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar serta perwakilan dari PT Air Minum Intan Banjar Perseroda dan PT Bank Perekonomian Rakyat Martapura Banjar Sejahtera Perseroda.
Melalui pelaksanaan rapat harmonisasi ini, pemerintah berharap Ranperda yang disusun dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan secara efektif guna mendukung penguatan permodalan BUMD sehinggga kebijakan penambahan penyertaan modal daerah dapat memberikan peningkatan layanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto: Mutiya/Mahdi ed : Eko)













