
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menerima kunjungan studi lapangan dari Fakultas Humaniora Universitas Sari Mulia pada Kamis (30/10/2025). Kegiatan yang berlangsung di dua lokasi, yakni Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah dan Ruang Rapat BerAKHLAK ini diikuti oleh dosen serta mahasiswa Fakultas Humaniora Universitas Sari Mulia. Turut hadir empat dosen pendamping, yaitu Muhammad Mahendra Abdi, Achmad Rizky Hasani, Deni Nofrizal, dan Yulian Muhtadin.
Dalam sambutannya, Muhammad Mahendra Abdi dan Achmad Rizky Hasani mewakili pihak Fakultas Humaniora Universitas Sari Mulia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan yang telah berkenan menerima kunjungan studi lapangan ini. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk memperoleh wawasan praktis yang melengkapi teori yang selama ini dipelajari di lingkungan kampus, khususnya terkait dengan bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan mengenai tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan serta materi terkait teknik penyusunan dan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Materi disampaikan oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Kemenkum Kalsel, yaitu M. Novi Saputra, Ryna Frensiska, Nizar Al Farisy, dan Ikhwan Ridhani. Para narasumber menjelaskan proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang menjadi bagian penting dari fungsi pembinaan hukum di daerah.
Dalam pemaparannya, para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah menyampaikan secara komprehensif tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, hingga pengundangan. Selain itu, dijelaskan pula teknik penyusunan yang meliputi struktur peraturan, mulai dari judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, penjelasan, hingga lampiran.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memahami secara langsung proses penyusunan peraturan perundang-undangan dan meningkatkan pemahaman mereka terhadap praktik hukum di instansi pemerintah. (Kanwil Kemenkum Kalsel, foto dan teks : Pendi, ed : Eko)









