Banjarmasin, KI_Info — Upaya pelestarian warisan lokal kembali diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) menggandeng Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kabupaten Kotabaru untuk mempercepat proses pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Gula Aren Tirawan-produk unggulan Kotabaru yang kaya nilai budaya dan ekonomi, Selasa (15/04).
Dalam kunjungan kerja Bapperida Kotabaru ke Kanwil Kemenkum Kalsel pada Selasa (15/4), kedua pihak menegaskan komitmen bersama dalam menyempurnakan dokumen deskripsi IG. Rombongan dipimpin oleh Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan, dan Data Bapperida Kotabaru, Rachmat Hidayat, dan disambut langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalsel, Riswandi.
“Gula Aren Tirawan bukan sekadar produk, melainkan identitas budaya yang sudah turun-temurun. Dengan pendaftaran IG, kami ingin melindungi keasliannya secara hukum dan mengangkat nilainya di pasar nasional maupun internasional,” ujar Rachmat.
Gula Aren Tirawan dikenal karena kualitasnya yang khas—diproses dengan cara tradisional berbasis kearifan lokal, serta hanya dapat diproduksi di wilayah Tirawan yang memiliki kondisi geografis unik.
Dalam diskusi teknis, kedua pihak membahas sejumlah langkah strategis yang perlu dilakukan. Salah satunya adalah validasi data menyeluruh terkait proses produksi, bahan baku yang digunakan, serta wilayah geografis yang menjadi sumber utama Gula Aren Tirawan. Selain itu, tantangan administratif seperti pelengkapan dokumen pendukung yang sesuai dengan standar Indikasi Geografis Kementerian Hukum juga menjadi fokus perhatian.
Langkah strategis lainnya adalah integrasi data yang dimiliki oleh Bapperida ke dalam sistem database kekayaan intelektual Kanwil Kemenkum Kalsel. Integrasi ini diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi dan pendaftaran IG secara nasional.
Riswandi menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi penuh proses pendaftaran ini hingga tuntas. Menurutnya, perlindungan IG bukan hanya menjamin keaslian produk, tetapi juga dapat meningkatkan daya saing, memperluas peluang ekspor, dan memperkuat ekonomi komunitas lokal.
Kolaborasi ini juga akan dilanjutkan dengan penyusunan program sosialisasi bagi pelaku usaha dan masyarakat Tirawan tentang pentingnya perlindungan Indikasi Geografis. Untuk mendukung keberhasilan program ini, kedua instansi sepakat membentuk tim terpadu yang akan memberikan pendampingan teknis secara intensif hingga dokumen IG Gula Aren Tirawan siap didaftarkan ke pusat.
Sinergi antara Kemenkum dan Bapperida ini menjadi langkah konkret dalam menjadikan kekayaan lokal sebagai aset hukum yang bernilai global. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang KI, ed : Ari, Eko)