Kandangan, KI_Info — Dalam upaya mendukung promosi pariwisata daerah sekaligus memperkuat perlindungan kekayaan intelektual berbasis budaya lokal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual turut berpartisipasi dalam pembukaan Festival Bamboo Rafting Hulu Sungai Selatan 2025. Kegiatan berlangsung meriah pada Selasa malam (17/06/2025) bertempat di Lapangan Lambung Mangkurat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Festival yang diselenggarakan oleh Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Hulu Sungai Selatan ini dibuka secara resmi dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, pelaku seni dan budaya, serta instansi vertikal termasuk Kanwil Kemenkum Kalsel. Dalam kesempatan ini, Kanwil Kemenkum Kalsel menyerahkan secara simbolis Surat Pencatatan Ciptaan kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk dua karya budaya yang menjadi kebanggaan masyarakat setempat, yaitu Festival Bamboo Rafting dan Festival Mahumbal.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Riswandi didampingi oleh Tim Ahli Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Tim Kerja Fasilitasi Layanan KI, serta Help Desk KI. Hal ini menunjukkan komitmen nyata Kanwil Kemenkum Kalsel dalam mendorong perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional dan karya cipta berbasis kearifan lokal.
Festival Bamboo Rafting sendiri merupakan kegiatan tahunan yang menampilkan olahraga tradisional mengarungi sungai dengan menggunakan rakit bambu, sementara Festival Mahumbal merupakan rangkaian atraksi budaya yang mengangkat tradisi masyarakat Hulu Sungai Selatan. Kedua festival tersebut bukan hanya sekadar hiburan, tetapi juga simbol kekayaan warisan budaya dan identitas daerah yang patut dilestarikan.
Pelaksanaan festival tahun ini berlangsung mulai tanggal 17 hingga 21 Juni 2025, dengan lokasi kegiatan tersebar di Kota Kandangan dan kawasan wisata alam Loksado. Berbagai agenda turut memeriahkan festival, mulai dari parade budaya, pentas seni, lomba bamboo rafting, hingga pameran produk ekonomi kreatif lokal.
Melalui pencatatan ciptaan ini, pemerintah daerah diharapkan semakin menyadari pentingnya perlindungan hukum atas karya dan tradisi budaya yang dimiliki. Kekayaan intelektual tidak hanya sebagai instrumen perlindungan hukum, tetapi juga dapat menjadi aset ekonomi yang memberikan nilai tambah dan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM, seniman, dan penggiat pariwisata.
Kanwil Kemenkum Kalsel terus mendorong sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdaya saing. (Kontributor Tim KI, ed: Eko/Arie)