Banjarmasin, AHU_Info – Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Meidy Firmansyah melantik Edy Purnomo sebagai Notaris Pengganti di Kabupaten Banjar pada Kamis, (06/02), di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkum Kalsel didasarkan pada keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Banjar. Dalam kesempatan ini, Meidy Firmansyah menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh seluruh Notaris.
PMPJ merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang harus diterapkan secara ketat dalam setiap layanan kenotariatan.
”pengangkatan Notaris Pengganti merupakan bentuk kepastian hukum serta mengingatkan bahwa Notaris Pengganti memiliki tanggung jawab yang sama dengan Notaris yang digantikan,” sebut Kadiv Yankum.
Meidy juga mengingatkan bahwa penerapan PMPJ mencakup transaksi seperti pembelian dan penjualan properti, pengelolaan dana atau produk jasa keuangan lainnya, pengelolaan rekening giro, tabungan, deposito, rekening efek, serta pengelolaan perusahaan dan penjualan badan hukum. Dengan memahami prinsip ini, notaris dapat berperan aktif dalam menjaga integritas sistem hukum serta mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana ekonomi. (Humas Kanwil Kalsel | teks dan foto : Mahdian | ed : Eko)