Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah dua notaris pengganti pada Kamis, 27 November 2025. Kegiatan berlangsung di Balai Pertemuan BerAKHLAK dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah.
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya cuti dua notaris yang berhalangan sementara. Berdasarkan Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Tanah Laut, notaris Nooriala Hayati menjalani cuti mulai 27 November hingga 31 Desember 2025. Selama masa tersebut, Wahyu Effendy resmi dilantik sebagai notaris pengganti untuk wilayah Kabupaten Tanah Laut.
Selain itu, Keputusan MPDN Kabupaten Tabalong menetapkan bahwa notaris Ayu Ika Novarina akan menjalani cuti pada 10 Desember 2025 sampai 18 Januari 2026. Untuk memastikan layanan kenotariatan tetap berjalan, Damang Praseyo dilantik sebagai notaris pengganti yang melaksanakan tugas di Kabupaten Balangan.
Dalam arahannya, Meidy Firmansyah menegaskan bahwa penunjukan notaris pengganti merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran layanan publik di bidang kenotariatan. Ia meminta agar para notaris pengganti menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta memastikan seluruh layanan dilakukan sesuai ketentuan.
Pelantikan berlangsung tertib dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh para notaris pengganti sebagai tanda dimulainya pelaksanaan tugas selama masa cuti notaris yang digantikan.
Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel berharap para notaris pengganti dapat memberikan layanan terbaik demi terpenuhinya kebutuhan masyarakat atas layanan hukum kenotariatan. (Humas Kemenkum Kalsel, teks & foto: Devin, ed: Eko)
