 Banjarmasin, KI_Info - Pada Sabtu, 17 Mei 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkim Kalsel) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menyelenggarakan Pendampingan Teknis Pencatatan Hak Cipta dalam rangka Pemenuhan Data Dukung Inovasi Daerah Kabupaten Balangan di Hotel Aria Barito, Banjarmasin.
Banjarmasin, KI_Info - Pada Sabtu, 17 Mei 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkim Kalsel) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menyelenggarakan Pendampingan Teknis Pencatatan Hak Cipta dalam rangka Pemenuhan Data Dukung Inovasi Daerah Kabupaten Balangan di Hotel Aria Barito, Banjarmasin. 
Kegiatan ini dipandu oleh narasumber dari Ketua Tim Kerja Fasilitasi Layanan KI, Eka Shanty Maulina dan Analis KI Ahli Muda M. Aji Rifani, bersama tim Helpdesk KI, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman praktis mengenai proses pencatatan hak cipta bagi pemangku kepentingan daerah khususnya 200 Inovasi yang akan dicatatkan oleh Pemerintah Kabupaten Balangan.
Acara dibuka dengan paparan Eka Shanty Maulina tentang alur pencatatan hak cipta Inovasi. Ia menekankan bahwa layanan pendaftaran telah dioptimalkan sehingga proses input data—termasuk unggah dokumen pendukung dan deskripsi karya—dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 10 menit sebagai bentuk layanan prima. Selanjutnya, M. Aji Rifani memandu peserta melakukan simulasi registrasi secara langsung, mempraktikkan cara login, pengisian metadata karya, dan verifikasi kelengkapan persyaratan.
Pada sesi diskusi, Helpdesk KI aktif menjawab berbagai pertanyaan teknis, mulai dari format dokumen yang dibutuhkan hingga tips penyusunan uraian inovasi. Diharapkan dengan bekal pengetahuan ini, pelaku usaha, instansi, dan masyarakat Kabupaten Balangan dapat segera mengamankan hak cipta inovasinya, serta mendukung langkah Pemerintah Daerah meraih Innovative Government Award (IGA) 2025. (Humas, Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang KI, ed: Eko/Ari)

































