
Banjarmasin, Humas_Info – Dalam rangka mendorong terbentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kalimantan Selatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Anton Edward Wardhana, melakukan kunjungan ke Wali Kota Banjarmasin, H.M. Yamin, pada Rabu, 13 Agustus 2025. Pertemuan berlangsung di kediaman rumah dinas Wali Kota Banjarmasin.
Kakanwil menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum merupakan salah satu program prioritas Kementerian Hukum, yang ditargetkan hingga tingkat Desa/Kelurahan. Keberadaan Posbankum diharapkan dapat mendekatkan akses keadilan dan menjamin persamaan kedudukan di hadapan hukum bagi masyarakat, sekaligus menyelesaikan sengketa atau perselisihan ringan tanpa harus berproses ke aparat penegak hukum.
Program ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku efektif pada 2026.
“Posbankum adalah wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan pelayanan hukum hingga ke tingkat kelurahan. Kami ingin memastikan masyarakat memiliki akses yang mudah, cepat, dan terjangkau,” ujar Alex.
Kepala Divisi P3H menambahkan, saat ini Kota Banjarmasin memiliki 52 kelurahan, namun baru 15 yang membentuk Posbankum. Untuk itu, pihaknya berharap dukungan Wali Kota dalam mendorong seluruh kelurahan menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Posbankum.
Wali Kota Banjarmasin menyambut baik inisiatif ini dan berkomitmen untuk segera menginstruksikan seluruh lurah agar membentuk Posbankum di wilayah masing-masing.
“Kemenkum adalah mitra strategis Pemkot Banjarmasin dalam mendukung pelayanan hukum, penyusunan produk hukum, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Kami siap bekerja sama dan meminta pendampingan dari Kemenkum dalam pembangunan hukum di Kota Banjarmasin,” ujar Yamin. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor : Divisi P3H, ed: Eko/Devin)


