Kandangan, KI_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual bersama Tim Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, menggelar rapat evaluasi lanjutan terkait dokumen deskripsi Indikasi Geografis (IG) “Kayu Manis Loksado” di Desa Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Rabu, (18/06/2025).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan substantif sebelumnya yang telah dilakukan di Desa Loksado dan Desa Lok Lahung. Kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil temuan lapangan serta menyempurnakan substansi dokumen deskripsi teknis agar sesuai dengan standar penetapan IG.
Tim Ahli IG DJKI memimpin jalannya rapat bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan dan perwakilan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kayu Manis Loksado. Hadir pula dalam kegiatan ini Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Muhammad Noor, Penelaah Teknis Kebijakan, Herianto, Kabid Litbang Bappelitbangda, M. Afif Bizri, serta jajaran terkait lainnya.
Dalam rapat, Tim Ahli memaparkan catatan evaluasi hasil pemeriksaan lapangan serta memberikan masukan teknis terhadap aspek-aspek penting yang perlu disempurnakan, di antaranya karakteristik khas produk, proses produksi, hingga keterkaitan geografis dan nilai budaya lokal. MPIG Kayu Manis Loksado menerima seluruh masukan dan menyatakan komitmen untuk segera melakukan perbaikan terhadap dokumen deskripsi.
Sebagai langkah konkret, disepakati pula batas waktu penyampaian dokumen deskripsi yang telah diperbaiki kepada DJKI, sebagai tahapan krusial sebelum menuju proses penetapan resmi sebagai produk Indikasi Geografis.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pengakuan hukum terhadap Kayu Manis Loksado sebagai produk khas daerah yang memiliki keunikan dan kualitas unggul dapat segera terwujud, sekaligus memberikan perlindungan hukum dan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat lokal. (Humas Kemenkum Kalsel, Kontributor KI, ed: Eko/Arie)