
Banjarmasin, PPPH_Info — Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin mengutus perwakilannya yaitu Dedy Agus Pratama, selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, dan Bintari Widyaputri Utami, sebagai Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan untuk berkoordinasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, pada Selasa (07/05/2025).
Kedua perwakilan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin dimaksud menghadap langsung Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, dengan didampingi Bahjatul Mardhiah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Tujuan kedatangan perwakilan salah satu mitra kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan ini adalah untuk membicarakan tindak lanjut MoU antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin yang mengatur cakupan kerja sama dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan dan pelayanan hukum lainnya.
Lebih konkretnya, dibahas juga rencana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama sebagai turunan dari MoU tersebut, berkenaan dengan fasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin.
Selain itu, berkenaan dengan salah satu fungsi pelayanan hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, yakni pelayanan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah, Anton Edward Wardhana, terus mendorong kepada lembaga pembentuk produk hukum daerah, khususnya pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin untuk mengajukan permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah inisiatifnya ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, yang mana pada catatan administrasi permohonan masih berjumlah nihil pada Tahun 2025 ini. (Humas Kemenkum Kalsel, Kontributor: Nizar, ed: Eko/Arie)


