Banjarmasin, Humas_Info – Optimalkan Pelayanan Kekayaan Intelektual di Banjarmasin, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kakanwil Kemenkum Kalsel), Nuryanti Widyastuti disela audiensinya dengan Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin, dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj. Ananda memaparkan berbagai upaya strategis guna mendorong kesadaran serta perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha, komunitas, dan masyarakat umum.
Dalam audiensi tersebut, Kakanwil Kemenkum Kalsel yang turut didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Riswandi dan Tim Pokja KI memaparkan data perkembangan permohonan kekayaan intelektual di Kota Banjarmasin. Tercatat pada tahun 2024, terdapat 322 permohonan merek, 112 permohonan paten, 36 permohonan desain industri, serta 2.226 permohonan hak cipta. Angka ini menunjukkan tren yang cukup signifikan dalam pencatatan KI di daerah, sekaligus menegaskan pentingnya fasilitasi dan pendampingan bagi para pelaku usaha dan inovator lokal.
Salah satu fokus utama pembahasan adalah pengembangan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual, dengan Kampung Sasirangan dan Kampung Ketupat sebagai kandidat potensial. Kampung Sasirangan, yang dikenal sebagai sentra pembuatan kain khas Banjarmasin, saat ini sedang dalam proses pengajuan sebagai Kawasan Karya Cipta yang diharapkan dapat memperoleh pencanangan resmi sebelum Maret 2025. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual masyarakat.
Selain itu, audiensi juga menyoroti pentingnya pendaftaran merek kolektif bagi komunitas usaha di Banjarmasin. Beberapa merek kolektif yang telah terdaftar meliputi “Sasirangan Sungai Jingah Banjarmasin” dan “Dekranasda Banjarmasin,” sementara untuk tahun 2025, Pemerintah Kota Banjarmasin akan terus mendorong inventarisasi merek kolektif lainnya. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan nilai ekonomi produk lokal dan memperkuat branding Banjarmasin di kancah nasional maupun internasional.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, Kemenkum Kalsel dan Pemerintah Kota Banjarmasin berkomitmen untuk mengimplementasikan Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani sejak 20 Oktober 2023. MoU ini mencakup aspek pembentukan, pelayanan, dan pengembangan budaya hukum, serta penghormatan dan pemajuan Hak Asasi Manusia, termasuk perlindungan Kekayaan Intelektual. Masa berlaku MoU ini hingga 20 Oktober 2025, dengan rencana pelaksanaan program kerja sama bersama dinas terkait.
Kakanwil Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti, menyampaikan apresiasinya atas dukungan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam penguatan layanan kekayaan intelektual.
“Sinergi antara Kemenkum dan Pemkot Banjarmasin sangat penting dalam mendukung inovasi dan kreativitas masyarakat. Kami berharap upaya ini dapat memberikan manfaat yang nyata, terutama bagi pelaku UMKM dan sektor ekonomi kreatif di Banjarmasin,” ujar Nuryanti.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha dan kreator lokal yang sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berbasis inovasi dan kreativitas di Kota Banjarmasin. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks: Joel, Foto: Arie, Ed: Eko)