Banjarbaru, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Banjarbaru untuk meningkatkan layanan dan perlindungan kekayaan intelektual (KI) di daerah. Hal ini diwujudkan melalui audiensi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti, bersama jajarannya, dengan Pemkot Banjarbaru yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Abdul Basid, pada Senin (17/3).
Pertemuan ini menyoroti sejumlah langkah strategis untuk mendorong kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI). Data terbaru menunjukkan, sepanjang 2024, Banjarbaru telah mengajukan 112 permohonan merek, 20 paten, 1 desain industri, dan 2.226 hak cipta. Angka ini mencerminkan peningkatan signifikan dalam kesadaran masyarakat untuk melindungi karya dan inovasi lokal.
Kakanwil Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti, dalam paparannya menyampaikan potensi pengembangan Kampung Pejabat dan Kampung Purun sebagai Kawasan Karya Cipta. Kedua kampung ini dinilai memiliki keunikan produk dan budaya lokal yang layak dilindungi secara hukum.
“Ini menjadi langkah awal untuk meningkatkan daya saing ekonomi kreatif Banjarbaru sekaligus melindungi hak masyarakat atas karya mereka,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Pemkot Banjarbaru juga tengah memproses pendaftaran merek kolektif “Dahllia Barokah” sebagai upaya branding produk unggulan lokal. Pada 2025, inventarisasi merek kolektif baru akan digencarkan untuk memperkuat identitas dan nilai ekonomi produk UMKM setempat.
Meskipun menghadapi situasi efisiensi anggaran, Pemkot Banjarbaru menegaskan komitmennya untuk tetap memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual pada 2025. Drs. Abdul Basid menyatakan dukungan program pendampingan pendaftaran HKI.
“Kami akan mengoptimalkan sumber daya yang ada, termasuk menggandeng mitra strategis dan program pendampingan HKI bagi UMKM dan komunitas kreatif,” ungkapnya.
Kolaborasi ini semakin diperkuat dengan implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemenkum Kalsel dan Pemkot Banjarbaru yang berlaku hingga 2027. MoU tersebut mencakup peningkatan pelayanan hukum, pengembangan budaya hukum, serta perlindungan HKI sebagai prioritas utama.
“Kami berkomitmen mendampingi masyarakat dan pelaku usaha dalam mengoptimalkan potensi kekayaan intelektual untuk kesejahteraan bersama,” tegas Nuryanti.
Drs. Abdul Basid juga menyambut positif sinergi ini.
“Dukungan Kemenkum Kalsel sangat penting untuk memastikan produk lokal Banjarbaru terlindungi secara hukum dan mampu bersaing di pasar nasional maupun global. Di tengah efisiensi anggaran, kolaborasi seperti ini menjadi kunci keberhasilan,” ujarnya.
Dengan langkah ini, diharapkan Banjarbaru semakin dikenal sebagai kota yang menghargai inovasi dan kreativitas, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual yang berkelanjutan. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto : Kontributor Bidang KI, ed : Eko/Mahdi)