Rantau, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait implementasi E-SOP serta penguatan administrasi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rantau, Senin (25/11). Kegiatan ini dihadiri oleh tim dari Kemenkumham Kalsel, antara lain Ika Yeyen Lestari, S.E. (Analis Pengembangan Pegawai), Imal Ridho, S.E. (Kustodian BMN), M. Harry Nugraha (Sekretaris Pimpinan), Yansurullah, S.AP., M.M (Penyusun Program), serta M. Dicky Ilhami (Penyiap Bahan Publikasi).
Tim Monev disambut oleh perwakilan Rutan Rantau yaitu Choirul Hermawan, Kepala Sub Seksi Pengelolaan, bersama staf pelaksana Rutan Rantau. Kegiatan monev ini bertujuan untuk menilai pelaksanaan pengelolaan keuangan oleh Bendahara Pengeluaran serta pengadaan barang dan jasa oleh JF PPBJ di Rutan Rantau.
Selain itu, tim juga melakukan diskusi terkait program dan pelaporan E-SOP, yang merupakan sarana pengelolaan informasi dan database SOP Kementerian Hukum dan HAM. Dalam kesempatan ini, dilakukan pula pengenalan aplikasi Seraya kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bertugas di Rutan Rantau.
Selain pemantauan administrasi, tim monev juga melakukan pengecekan ruang arsip di Rutan Rantau untuk memastikan sistem pengelolaan arsip berjalan dengan baik. Penguatan Humas dan informasi mengenai verifikasi Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi (RKT-RB) di Rutan Rantau juga menjadi salah satu fokus penting dalam kegiatan tersebut.
Kepala Rutan Rantau menyambut baik kedatangan tim monev dari Kanwil Kemenkumham Kalsel. Dalam pernyataannya, ia berharap kegiatan ini dapat memberikan masukan yang konstruktif dalam meningkatkan kualitas administrasi dan pengelolaan di Rutan Rantau, serta mendukung upaya reformasi birokrasi yang sedang berjalan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat implementasi sistem administrasi yang lebih efisien dan transparan di lingkungan Rutan Rantau, serta mendukung pencapaian kinerja yang optimal di sektor hukum dan HAM. (Humas Kanwil Kalsel, Teks : Dicky, Ed : Eko)