
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menerima kunjungan kerja Pemerintah Kabupaten Barito Kuala pada Kamis, 11 Desember 2025, dalam rangka koordinasi lanjutan terkait harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Tim Bagian Hukum Setda Barito Kuala yang terdiri dari jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan diterima oleh Bahjahtul Mardiah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kemenkum Kalsel, bersama jajaran pada Bidang Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kanwil.
Pertemuan membahas penyelarasan substansi Ranperda, penajaman norma, serta kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pendalaman juga dilakukan pada aspek sistematika pengaturan agar regulasi yang disusun lebih operasional dan mudah diterapkan oleh pemerintah daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bahjahtul Mardiah menyampaikan hal yang perlu diperbaiki.
“Harmonisasi adalah ruang penting untuk menyempurnakan substansi Ranperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kebutuhan hukum di daerah.”
Kemenkum Kalsel menilai koordinasi ini sebagai wujud sinergi positif dalam meningkatkan kualitas pembentukan peraturan daerah. Kolaborasi berkelanjutan antara Pemkab Barito Kuala dan Kemenkum Kalsel diharapkan mampu memperkuat efektivitas proses penyusunan regulasi, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Luthfi, Ed: Eko)








