
Banjarmasin, Humas_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menerima kunjungan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Tanah Bumbu pada Kamis (17/07/2025). Diskusi menarik tersebut berlangsung di ruang pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalsel.
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait tata cara pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas berbagai inovasi yang telah dihasilkan oleh Bappedalitbang Tanah Bumbu.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalsel, Riswandi, bersama tim pelayanan KI, memberikan arahan dan penjelasan awal mengenai pentingnya perlindungan hukum bagi karya cipta dan inovasi daerah.
Bappedalitbang Tanah Bumbu mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki sejumlah inovasi yang direncanakan untuk didaftarkan, namun masih membutuhkan pembekalan terkait prosedur, persyaratan, dan dokumen pendukung yang diperlukan.
Sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa pembekalan awal tentang wawasan umum Kekayaan Intelektual akan dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting pada 25 Juli 2025, dengan narasumber dari tim Layanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalsel.
Diharapkan, hasil dari pembekalan ini dapat mendorong Bappedalitbang Tanah Bumbu untuk segera mendaftarkan setidaknya 15 karya cipta inovatif yang mereka miliki.
“Kami menyambut positif inisiatif Bappedalitbang Tanah Bumbu dan siap mendukung penuh upaya pendaftaran Kekayaan Intelektual atas inovasi daerah. Kami berkomitmen membantu mulai dari pembekalan hingga proses pendaftaran,” ujar Riswandi.
Kegiatan koordinasi ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kesadaran dan perlindungan hukum terhadap hasil karya daerah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis inovasi. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, foto: Divisi Pelayanan Hukum, teks: Luthfi, ed: Eko)




