Kotabaru, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Penyuluh Hukum Ahli Muda, Dianor, melaksanakan sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kabupaten Kotabaru, Senin (27/10).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kemenkum Kalsel dalam memperluas jangkauan akses bantuan hukum masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan, sejalan dengan komitmen Kementerian Hukum untuk menghadirkan layanan hukum yang inklusif dan merata di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, Dianor menjelaskan fungsi dan peran Posbankum sebagai sarana bagi masyarakat tidak mampu untuk memperoleh layanan hukum secara gratis, mulai dari konsultasi hukum, penyusunan dokumen, hingga pendampingan dalam proses hukum.
“Posbankum hadir sebagai perpanjangan tangan negara dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Melalui Posbankum, kita pastikan setiap warga dapat mengakses keadilan tanpa terkendala biaya,” jelas Dianor.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung keberlangsungan Posbankum melalui kerja sama dengan lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum. Menurutnya, sinergi antara pusat dan daerah menjadi kunci agar layanan bantuan hukum dapat berjalan efektif dan berkesinambungan.
Sosialisasi ini diikuti oleh perangkat daerah, perwakilan masyarakat, serta lembaga bantuan hukum setempat, dan disambut antusias oleh peserta yang mengajukan berbagai pertanyaan seputar mekanisme pembentukan, syarat pendaftaran, dan pengelolaan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Kalsel berharap masyarakat dan pemerintah daerah di Kabupaten Kotabaru semakin memahami pentingnya keberadaan Posbankum dalam mewujudkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat serta mendukung pembangunan hukum yang humanis dan berkeadilan di Kalimantan Selatan. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto: Devin, ed: Eko)
