
Banjarmasin, Humas_Info — Rangkaian edukasi tiga hari mengenai hilirisasi inovasi dan komersialisasi Kekayaan Intelektual resmi ditutup pada Rabu, 26 November 2025. Pada hari terakhir, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Aji Rifani mengikuti workshop intensif terkait valuasi Kekayaan Intelektual dan penyusunan kontrak komersialisasi, yang menjadi tahapan penting dalam optimalisasi nilai ekonomi sebuah inovasi.
Melalui pelatihan ini, Aji Rifani bersama peserta lainnya memperoleh pemahaman komprehensif mengenai metode penilaian ekonomi KI, mencakup pendekatan kualitatif hingga kuantitatif. Peserta juga mempraktikkan langsung teknik Discounted Cash Flow (DCF) sebagai metode untuk menghitung nilai ekonomi suatu karya atau teknologi.
Selain valuasi, sesi dilanjutkan dengan penyusunan berbagai dokumen komersialisasi seperti Non-Disclosure Agreement (NDA), perjanjian lisensi, hingga perjanjian alih teknologi yang telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru di Indonesia.
“Kini kami memiliki kemampuan lengkap untuk menghitung nilai ekonomi sebuah inovasi, dari pendekatan kualitatif hingga kuantitatif,” ujar Aji Rifani.
Ia juga menegaskan bahwa peningkatan kapasitas selama tiga hari ini membawa dampak signifikan bagi pelayanan KI di daerah.
“Skill yang kami dapatkan benar-benar transformatif. Kini kami siap mendampingi UMKM dan inventor dengan pendekatan yang lebih profesional dan terstruktur,” tambahnya.
Dengan penguatan kompetensi ini, Kemenkum Kalsel berkomitmen menjadi mitra strategis bagi pelaku UMKM, inventor, dan pelaku ekonomi kreatif di Kalimantan Selatan. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat optimalisasi potensi kekayaan intelektual sebagai penggerak ekonomi daerah. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang KI, ed: Eko/Devin)










