Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan secara resmi menyerahkan Naskah Akademik dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tabalong kepada DPRD Tabalong, Selasa 9 Desember 2025, bertempat di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkum Kalsel.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Bahjatul Mardhiah, bersama tim perancang Kanwil Kemenkum Kalsel. Hadir dari DPRD Tabalong Ketua Komisi I Akhmad Helmi beserta jajaran, Ketua Komisi II Winarto beserta jajaran, Ketua Bapemperda Sumiati beserta jajaran, Plt Sekretaris DPRD Ady Fazar, serta Kepala Bagian Hukum Setda Tabalong, Norma Zahriati.
Naskah Akademik yang diserahkan terdiri atas dua Ranperda, yaitu Ranperda tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Dalam sambutannya, Anton Edward Wardhana menegaskan bahwa penyusunan Naskah Akademik ini telah melalui kajian komprehensif berbasis data, kebutuhan masyarakat, dan analisis yuridis.
“Kami memastikan bahwa setiap rumusan dalam Naskah Akademik ini tidak hanya memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik, tetapi juga benar-benar menjawab persoalan nyata di lapangan. Harapannya, Ranperda ini menjadi instrumen yang efektif dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Tabalong,” ujarnya.
DPRD Tabalong memberikan apresiasi atas dukungan teknis Kanwil Kemenkum Kalsel yang dinilai sangat membantu memperkuat kualitas regulasi daerah, khususnya dalam memastikan Ranperda memiliki landasan ilmiah dan legal yang kuat.
Penyerahan ini menjadi bagian penting dari komitmen bersama antara Kemenkum Kalsel dan DPRD Tabalong dalam mewujudkan harmonisasi regulasi yang lebih responsif, akuntabel, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. (Humas Kemenkum Kalsel, foto dan teks: Devin, ed: Eko)
