Banjarmasin, Humas_Info – Usai pelaksanaan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Tabalong pada Kamis (07/08/2025), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menyerahkan hasil harmonisasi dua Ranperda yang kepada perwakilan Pemkab Tabalong di Balai Pertemuan Garuda Kantor Wilayah.
Dokumen hasil harmonisasi diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, kepada perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Tabalong. Turut mendampingi dalam penyerahan tersebut Bahjatul Mardhiah selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya yang juga memimpin proses harmonisasi.
Dua Ranperda yang telah melalui proses penyelarasan norma dan ketentuan peraturan ini adalah Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Air Minum Tabalong Bersinar (Perseroda) dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Tabalong Bersinar.
Anton Edward menyampaikan bahwa dokumen hasil harmonisasi ini telah disesuaikan secara menyeluruh dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Keuangan Negara, dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Peraturan Pemerintah terkait BUMD dan investasi daerah.
Dengan diserahkannya hasil harmonisasi ini, Pemerintah Kabupaten Tabalong dapat melanjutkan proses legislasi pada tahapan berikutnya, yaitu fasilitasi oleh Gubernur serta pembahasan bersama DPRD Kabupaten Tabalong untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan dalam mendukung peningkatan kualitas regulasi di daerah, khususnya dalam aspek pengelolaan keuangan daerah dan optimalisasi peran BUMD untuk pelayanan publik dan peningkatan pendapatan asli daerah. (Humas Kemenkum Kalsel, foto dan teks: Arie/Lutfi, ed: Eko)