Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menyerahkan hasil harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tabalong. Penyerahan dilakukan saat pelaksanaan rapat harmonisasi pada Kamis (21/08/2025) di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.
Dua Ranperda yang telah melalui proses harmonisasi yaitu Ranperda tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Hasil harmonisasi tersebut diserahkan kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten Tabalong sebagai dasar untuk melanjutkan tahapan pembahasan bersama DPRD.
Kepala Kantor Wilayah, Alex Cosmas Pinem, menyampaikan bahwa hasil harmonisasi ini tidak hanya berupa penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memuat masukan perbaikan dari aspek sistematika penulisan hingga substansi materi.
“Kami berharap rekomendasi yang diberikan dapat memperkuat kualitas Ranperda sehingga saat ditetapkan, regulasi ini benar-benar implementatif, memberikan kepastian hukum, dan berdampak positif bagi masyarakat,” tegasnya.
Dengan penyerahan hasil harmonisasi ini, Pemerintah Kabupaten Tabalong diharapkan dapat segera membawa Ranperda ke tahap pembahasan selanjutnya bersama DPRD. Kehadiran dua regulasi ini nantinya akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat perlindungan dan pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupayen Tabalong. (Humas Kemenkum Kalsel, foto dan teks: Arie/Joel, ed: Eko)






