Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas perlindungan Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha daerah melalui penyerahan 22 sertifikat merek kepada Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (24/11/2025).
Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Riswandi, bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan. Sertifikat yang diserahkan merupakan bentuk perlindungan hukum bagi UMKM dan pelaku usaha dalam menjaga identitas produk serta meningkatkan daya saing mereka di pasar.
Dalam sambutannya, Riswandi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas upaya berkelanjutan dalam mendorong pelaku usaha mendaftarkan merek mereka. Ia juga berharap semakin banyak UMKM memanfaatkan layanan pendaftaran KI sebagai langkah konkret penguatan usaha.
Lebih lanjut, Riswandi meminta dukungan Dinas Perdagangan Kabupaten HST untuk turut menggerakkan pendaftaran merek kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai upaya mendorong legalitas dan perlindungan usaha masyarakat.
Pihak Dinas Perdagangan HST menyambut baik dorongan tersebut dan menyampaikan bahwa saat ini mereka tengah menggerakkan operasional Koperasi Merah Putih sebagai langkah awal memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat lokal.
Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama setelah proses penyerahan sertifikat dan diskusi mengenai penguatan layanan KI ke depan. Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kemenkum Kalsel berharap sinergi dengan pemerintah daerah semakin solid dalam memperluas kesadaran dan pemanfaatan layanan Kekayaan Intelektual bagi masyarakat. (Humas Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Luthfi, ed: Eko)









