Banjarbaru, AHU_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Selatan melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru pada Senin (17/3/2025).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Satpol PP Banjarbaru ini bertujuan untuk membahas pendataan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) aktif serta inventarisasi permasalahan yang dihadapi Satpol PP Kota Banjarbaru.
Kegiatan koordinasi ini diikuti oleh sejumlah staf Bidang AHU Kanwil Kemenkum Kalsel, di antaranya Novita Sari, Muhammad Hatta, Mazidah, dan lainnya. Dari pihak Satpol PP Banjarbaru, hadir Kasubag Kepegawaian, Dianissa Damayanti, dan Syariadi.
Dalam pertemuan tersebut, beberapa poin penting dibahas, di antaranya:
1) PPNS yang sudah tidak aktif menyidik atau beralih tugas wajib membuat laporan kepada Kanwil Kemenkum Kalsel.
2) Saat ini terdapat 9 orang PPNS di Satpol PP Banjarbaru, dengan rincian 8 orang aktif dan 1 orang belum aktif karena belum dilantik.
3) PPNS wajib mengikuti asesmen di Kejaksaan Agung sebelum dapat dilantik oleh Kanwil Kemenkum Kalsel, sesuai dengan peraturan terbaru.
4) Koordinasi ini juga membahas berbagai kendala dan isu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Banjarbaru, seperti minuman keras, hiburan malam, prostitusi online dan langsung, yang penindakannya selama ini dilakukan melalui tindak pidana ringan (tipiring).
Koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalsel dan Satpol PP Banjarbaru dalam penegakan hukum dan menjaga Kamtibmas di wilayah Kota Banjarbaru. (Kontributor: Bidang AHU, ed: Eko/Arie)