
Banjarbaru, AHU_Info – Dalam rangka memperkuat tata kelola layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya terkait verifikasi dan pembentukan badan hukum partai politik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) bersama Tim Direktorat Tata Negara Ditjen AHU melaksanakan koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kalimantan Selatan pada Kamis (26/02).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, Kepala Bidang Pelayanan AHU Dewi Woro Lestari, serta Kepala Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik Direktorat Tata Negara. Rombongan disambut langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajaran.
Pertemuan berlangsung dalam suasana konstruktif dan dialogis dengan fokus pada penyamaan persepsi layanan verifikasi partai politik, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Hal ini dilakukan guna memastikan tidak terjadi perbedaan penafsiran maupun prosedur dalam pelaksanaan verifikasi di daerah.
Selain itu, dibahas pula mekanisme penerbitan Surat Keterangan Keberadaan oleh Bakesbangpol sebagai dokumen pendukung dalam proses permohonan pengesahan badan hukum partai politik. Validitas data, ketelitian administratif, serta kepastian prosedural menjadi perhatian utama dalam mendukung tertib administrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Direktorat Tata Negara juga menegaskan kembali substansi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 sebagai landasan normatif proses pendirian dan pengesahan badan hukum partai politik. Regulasi ini mengatur antara lain kewajiban pemenuhan kepengurusan paling sedikit 75% kabupaten/kota dalam satu provinsi serta sekurang-kurangnya 50% kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Pertemuan turut membahas indikasi dualisme pendaftaran partai politik di wilayah Kalimantan Selatan. Para pihak sepakat untuk melakukan telaah bersama terhadap keabsahan dan legalitas dokumen yang diajukan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip netralitas, objektivitas, dan kepastian hukum.
Melalui koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Kemenkum dan Bakesbangpol dalam menjamin proses verifikasi serta pembentukan badan hukum partai politik berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Kepala Bidang Pelayanan AHU, Dewi Woro Lestari, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kualitas pelayanan publik serta meminimalisir potensi permasalahan administratif di daerah.
Kanwil Kemenkum Kalsel berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan regulasi, serta menjaga integritas layanan Administrasi Hukum Umum di wilayah Kalimantan Selatan. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang AHU, ed: Eko/Devin)






