Banjarmasin, KI_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), kembali mengikuti rangkaian webinar series OKE KI #12 yang mengusung tema “Teknis Pengajuan Perbaikan Sertifikat Paten” pada Senin, (21/04/2025).
Kegiatan ini digelar secara virtual dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah, serta Kepala Bidang Pelayanan KI, Riswandi, beserta tim teknis layanan KI setempat. Narasumber utama dalam acara ini adalah Hermawan Saputri, Sekretaris Tim Kerja Sertifikasi Paten, yang memaparkan langkah-langkah strategis dalam proses perbaikan sertifikat paten.
Hermawan Saputri menjelaskan bahwa perbaikan sertifikat paten merupakan prosedur penting untuk memastikan keakuratan data dalam dokumen resmi pemegang paten. Kesalahan administratif atau teknis dalam sertifikat, seperti nama inventor, alamat pemegang hak, atau detail temuan, harus segera diperbaiki untuk menghindari sengketa hukum di kemudian hari. “Proses perbaikan ini diatur dalam Undang-Undang Paten dan wajib diajukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan agar memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Dalam paparannya, Hermawan merinci tahapan pengajuan perbaikan sertifikat paten, meliputi:
1. Verifikasi Kesalahan: Pemegang paten atau kuasa hukum wajib memastikan jenis kesalahan pada sertifikat, baik administratif maupun substantif.
2. Pengumpulan Dokumen: Melampirkan bukti pendukung seperti surat pernyataan kesalahan, fotokopi sertifikat asli, serta dokumen identitas pemohon.
3. Pengajuan Permohonan: Proses dilakukan melalui sistem elektronik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau secara langsung ke kantor KI terdekat.
4. Pemeriksaan oleh Tim Ahli: Tim sertifikasi paten akan mengevaluasi permohonan dan memutuskan kelayakan perbaikan dalam waktu 14 hari kerja.
Hermawan juga menekankan pentingnya memanfaatkan layanan online seperti Sistem Aplikasi Elektronik Permohonan KI untuk mempercepat proses. “Penggunaan Sistem meminimalisir kesalahan pengisian data dan memudahkan pemantauan status permohonan,” tambahnya. Selain itu, ia mengingatkan agar pemohon memahami batas waktu pengajuan perbaikan, yaitu maksimal 3 bulan setelah sertifikat diterima, kecuali untuk kesalahan yang disebabkan oleh kelalaian petugas. (Kontributor KI, ed: Eko/Arie)