Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Kalsel Perkuat Kompetensi Layanan Paten Melalui Webinar Teknis Perbaikan Sertifikat

COVER BERITA

Banjarmasin, KI_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), kembali mengikuti rangkaian webinar series OKE KI #12 yang mengusung tema “Teknis Pengajuan Perbaikan Sertifikat Paten” pada Senin, (21/04/2025).

Kegiatan ini digelar secara virtual dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah, serta Kepala Bidang Pelayanan KI, Riswandi, beserta tim teknis layanan KI setempat. Narasumber utama dalam acara ini adalah Hermawan Saputri, Sekretaris Tim Kerja Sertifikasi Paten, yang memaparkan langkah-langkah strategis dalam proses perbaikan sertifikat paten.

Hermawan Saputri menjelaskan bahwa perbaikan sertifikat paten merupakan prosedur penting untuk memastikan keakuratan data dalam dokumen resmi pemegang paten. Kesalahan administratif atau teknis dalam sertifikat, seperti nama inventor, alamat pemegang hak, atau detail temuan, harus segera diperbaiki untuk menghindari sengketa hukum di kemudian hari. “Proses perbaikan ini diatur dalam Undang-Undang Paten dan wajib diajukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan agar memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Dalam paparannya, Hermawan merinci tahapan pengajuan perbaikan sertifikat paten, meliputi:
1. Verifikasi Kesalahan: Pemegang paten atau kuasa hukum wajib memastikan jenis kesalahan pada sertifikat, baik administratif maupun substantif.
2. Pengumpulan Dokumen: Melampirkan bukti pendukung seperti surat pernyataan kesalahan, fotokopi sertifikat asli, serta dokumen identitas pemohon.
3. Pengajuan Permohonan: Proses dilakukan melalui sistem elektronik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau secara langsung ke kantor KI terdekat.
4. Pemeriksaan oleh Tim Ahli: Tim sertifikasi paten akan mengevaluasi permohonan dan memutuskan kelayakan perbaikan dalam waktu 14 hari kerja.

Hermawan juga menekankan pentingnya memanfaatkan layanan online seperti Sistem Aplikasi Elektronik Permohonan KI untuk mempercepat proses. “Penggunaan Sistem meminimalisir kesalahan pengisian data dan memudahkan pemantauan status permohonan,” tambahnya. Selain itu, ia mengingatkan agar pemohon memahami batas waktu pengajuan perbaikan, yaitu maksimal 3 bulan setelah sertifikat diterima, kecuali untuk kesalahan yang disebabkan oleh kelalaian petugas. (Kontributor KI, ed: Eko/Arie)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   05113302790
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkalsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan 
    humas.kemenkumhamkalsel@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham Kalsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM RI
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN SELATAN


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   085176918808
PikPng.com email png 581646   kanwilkalsel@kemenkum.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI