Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menyelenggarakan rapat harmonisasi pada Kamis (18/09/2025) di Balai Pertemuan Garuda. Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Alex Cosmas Pinem, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, bersama perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Agenda rapat difokuskan pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Hulu Sungai Utara tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum dalam pengelolaan limbah rumah tangga agar tidak mencemari lingkungan serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Dalam pembahasan, berbagai substansi penting ditelaah bersama, mulai dari asas pengelolaan, ruang lingkup pengaturan, hak dan kewajiban masyarakat, hingga pengenaan retribusi atas jasa pelayanan. Kanwil Kemenkum Kalsel menekankan pentingnya kepastian hukum serta keterpaduan antara aspek teknis, kelembagaan, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan limbah.
Kakanwil Alex Cosmas Pinem menyampaikan bahwa harmonisasi yang dilakukan merupakan langkah penting untuk memastikan setiap pasal dalam Raperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta selaras dengan kebutuhan daerah.
"Harapannya melalui harmonisasi ini dapat menghasilkan produk hukum yang jelas dan berkualitas sehingga dapat mendukung program nasional, sekaligus memperkuat implementasi kebijakan daerah," ungkapnya. (Humas Kemenkum Kalsel: Arie, ed: Eko)










