Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar rapat lanjutan bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terkait persiapan pemeriksaan substantif indikasi geografis (IG) kayu manis Loksado, Rabu (11/06/2025). Rapat koordinasi ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Pemeriksaan substantif terhadap permohonan indikasi geografis kayu manis Loksado dijadwalkan berlangsung pada tanggal 17 hingga 19 Juni 2025. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis dari DJKI memberikan arahan dan masukan terkait langkah-langkah teknis yang perlu dipersiapkan, baik oleh Kanwil maupun oleh Pemerintah Daerah HSS, guna mendukung kelancaran proses penilaian.
Dinas Pertanian Kabupaten HSS turut hadir dalam rapat ini dan menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan berbagai persiapan administratif dan teknis. Pihak Pemkab HSS juga menyatakan komitmennya untuk bersinergi dengan seluruh pihak demi suksesnya proses pemeriksaan substantif ini.
Koordinasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Riswandi, bersama jajaran. Melalui Bidang Pelayanan KI, Kanwil terus mengintensifkan komunikasi dan kerja sama lintas sektor agar persiapan berjalan optimal dan optimis dapat membuahkan hasil yang diharapkan.
Rapat ini merupakan bagian dari tahapan lanjutan dalam rangka menyambut kedatangan tim pemeriksa substantif dari DJKI, yang akan turun langsung ke lapangan untuk menilai keunikan dan keaslian produk kayu manis asal Loksado sebagai indikasi geografis yang potensial. (Humas Kemenkum Kalsel: Arie, ed: Eko)