Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan Rapat Persiapan Kegiatan Diseminasi Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kalimantan Selatan, Kamis (4/12/2025).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah, didampingi Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Riswandi, serta jajaran Bidang KI. Kegiatan ini juga melibatkan tim kerja lainnya, termasuk Humas, Keuangan, dan perwakilan unit terkait guna memastikan seluruh aspek teknis, administratif, dan publikasi kegiatan dapat berjalan terpadu.
Dalam pembahasan, tim menguraikan persiapan teknis pelaksanaan mulai dari penyusunan rundown, pemetaan peserta, penyelarasan materi narasumber, hingga strategi pendampingan bagi koperasi desa/kelurahan yang menjadi sasaran program Merek Kolektif Merah Putih. Koordinasi dengan pemerintah daerah turut menjadi perhatian agar dukungan terhadap pendaftaran merek kolektif semakin kuat.
Kegiatan utama Rapat Koordinasi Diseminasi Merek Kolektif dijadwalkan berlangsung pada 10–12 Desember 2025 di Novotel Banjarmasin Airport, mengusung tema “Penguatan Peran Pemerintah Daerah dalam Mendorong Pendaftaran Merek Kolektif untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kalimantan Selatan”.
Melalui rapat persiapan ini, Kemenkum Kalsel memastikan seluruh unsur kepanitiaan telah terkoordinasi dengan baik, sehingga output dan oitcome kegiatan nantinya dapat tercapai optimal dan memberikan kontribusi nyata dalam mendorong peningkatan pemahaman dan pendaftaran Merek Kolektif di Kalimantan Selatan. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks: Luthfi, Foto: Bidang KI, Ed: Eko)




