Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan terus berkomitmen dalam menjaga kelangsungan pelayanan kenotariatan dengan melantik notaris pengganti Kota Banjarmasin dan Kabupaten Tanah Laut untuk menggantikan sementara notaris yang menjalani cuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Bertempat di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkum Kalsel, Rabu (25/6/2025), Plt. Kepala Kantor Wilayah, Meidy Firmansyah melantik dan mengambil sumpah 2 (dua) orang Notaris Pengganti, yakni Rika Mega Mustika, S.H., ditunjuk sebagai Notaris Pengganti Kota Banjarmasin menggantikan sementara Notaris Mery Liana, S.H., M.Kn., yang menjalani cuti selama 17 (tujuh belas) hari terhitung sejak 25 Juni 2025 hingga 11 Juli 2025 serta Wahyu Efendy, S.H., M.Kn., ditunjuk sebagai Notaris Pengganti Kabupaten Tanah Laut menggantikan sementara Notaris Norlaila Hayati, S.H., M.Kn., yang menjalani cuti selama 13 (tiga belas) hari terhitung sejak 29 Juni 2025 hingga 11 Juli 2025.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Kantor Wilayah, Meidy Firmansyah menyampaikan bahwa pelantikan Notaris Pengganti ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin terselenggaranya pelayanan hukum yang berkelanjutan.
“Hal ini sejalan dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh seorang Notaris Pengganti, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Seorang Notaris Pengganti memegang peranan penting serta memiliki hak, kewenangan, dan konsekuensi hukum yang sama dengan Notaris definitif selama menjalankan tugasnya,” ujar Meidy.
Ia juga mengingatkan pentingnya integritas dan kehati-hatian dalam menjalankan tugas kenotariatan, serta kewajiban untuk mengisi dan melaporkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagai bagian dari perlindungan hukum dan akuntabilitas profesi.
“Saya ingin mengingatkan kepada Saudara Notaris Pengganti akan pentingnya memahami prinsip perlindungan hukum bagi pengguna jasa serta menjaga integritas profesi notaris. Setiap notaris, termasuk Notaris Pengganti, wajib mengisi dan melaporkan PMPJ sebagai bagian dari mekanisme perlindungan hukum dan akuntabilitas profesi,” tambahnya.
Di akhir sambutan, Meidy Firmansyah mengucapkan selamat kepada para Notaris Pengganti yang baru dilantik, seraya berharap mereka dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, keadilan, dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.
Seluruh kegiatan berlangsung dengan baik dan lancar. Pelantikan ini turut dihadiri oleh Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kantor Wilayah, Para Pejabat Manajerial dan Non Manajerial, Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Banjarmasin, Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Tanah Laut, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kota Banjarmasin, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Tanah Laut, serta rohaniwan. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)