Banjarmasin — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi Peraturan Daerah dengan tema “Pengelolaan Lahan”. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui evaluasi terhadap lima Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Kalimantan Selatan.
Langkah ini dinilai strategis untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi sektor pertanian, seperti alih fungsi lahan yang tidak terkendali, perubahan iklim ekstrem, dan tekanan pembangunan yang terus meningkat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan, Anton Edward Wardhana, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah, Nuryanti Widyastuti, menyampaikan bahwa sebagai negara agraris, ketergantungan Indonesia terhadap sektor pertanian sangat tinggi—baik dalam pemenuhan kebutuhan pangan maupun penyediaan lapangan kerja.
"Namun, ketersediaan lahan pertanian terus menyusut akibat pertambahan penduduk, alih fungsi lahan, dan belum efektifnya regulasi yang ada. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap lahan pertanian menjadi hal yang mendesak untuk diperkuat melalui evaluasi regulasi yang berlaku," ujar Anton.
Adapun lima Perda yang menjadi objek analisis dan evaluasi meliputi:
1. Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2014
2. Perda Kabupaten Balangan Nomor 20 Tahun 2014
3. Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2019
4. Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2019
5. Perda Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2023
Anton menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan berdasarkan enam dimensi utama, yakni: kesesuaian dengan Pancasila, ketepatan jenis peraturan perundang-undangan, harmonisasi pengaturan, kejelasan rumusan norma, kesesuaian asas bidang hukum, serta efektivitas pelaksanaan.
“Tujuan utama evaluasi ini adalah untuk meningkatkan kualitas regulasi dan memberikan rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah agar Perda yang ada tetap relevan dan implementatif sesuai perkembangan zaman,” tambahnya.
Perda tersebut juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang mengatur perlindungan lahan demi menjamin ketersediaan pangan nasional, meningkatkan kesejahteraan petani, memberikan kepastian usaha, serta menjaga keseimbangan ekologis.
Evaluasi Perda ini dilaksanakan melalui empat tahapan, yaitu persiapan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut. Hasil evaluasi nantinya akan disampaikan kepada pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan sebagai masukan dalam perencanaan dan penyusunan kebijakan ke depan.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Guntur Ferry Fahtar, yang hadir bersama Kabag Peraturan Perundang-undangan dan jajaran, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini mampu memperkuat kemandirian dan ketahanan pangan nasional, sekaligus mencegah pemborosan investasi infrastruktur pertanian akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks: Joel, Foto: Mahdi, Ed: Eko).