Tabalong, Humas_Info – Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Riswandi, melakukan koordinasi dengan Soleh, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopdagperin) Kabupaten Tabalong, Senin 8 Desember 2025.
Pertemuan tersebut membahas persiapan Rapat Koordinasi Diseminasi Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kalimantan Selatan, sebagai bagian dari program penguatan identitas dan legalitas merek bagi koperasi dalam Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Riswandi dan Kepala Diskopdagperin membahas beberapa poin penting, antara lain mekanisme pelaksanaan diseminasi, kesiapan data koperasi calon penerima manfaat, serta dukungan teknis yang akan diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kalsel. Persiapan ini juga mencakup penyelarasan agenda, kebutuhan materi, hingga strategi memastikan setiap koperasi memahami proses dan manfaat pendaftaran merek kolektif.
Riswandi menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kemenkum Kalsel dalam memperluas literasi Kekayaan Intelektual di daerah, sekaligus mendukung koperasi agar memiliki identitas merek yang kuat, terlindungi, dan berdaya saing.
Sementara itu, Diskopdagperin Tabalong menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan kesiapannya untuk mendukung pelaksanaan diseminasi, termasuk memfasilitasi keikutsertaan koperasi dari desa dan kelurahan agar memperoleh manfaat optimal dari program tersebut.
Melalui koordinasi ini, diharapkan agenda diseminasi dapat berjalan efektif, menyeluruh, dan memberikan dampak nyata bagi penguatan koperasi di Kalimantan Selatan. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto: Devin, ed: Eko)
