Banjarmasin, KI_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Kekayaan Intelektual mengikuti webinar nasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Rabu (28/05/2025), dengan tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.”
Kegiatan ini diikuti secara daring melalui platform Zoom oleh DJKI diikuti jajaran bidang KI Kanwil Kalsel bersama peserta dari berbagai Kanwil di seluruh Indonesia. Webinar ini membahas isu-isu aktual seputar perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, khususnya terkait maraknya penggunaan kecerdasan buatan (AI) dan meningkatnya risiko pelanggaran KI di media sosial.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Andrieansjah, yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini, menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk menjaga ekosistem KI agar tetap sehat dan terlindungi di era digital.
"Perlindungan KI saat ini tak hanya soal pendaftaran, tapi juga edukasi dan pengawasan. Di era digital, risiko pelanggaran terjadi sangat cepat dan meluas, sehingga semua pihak harus lebih proaktif," ujar Andrieansjah.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa teknologi AI dapat menjadi ancaman serius apabila digunakan untuk mereproduksi atau menyebarluaskan karya tanpa izin, yang pada akhirnya merugikan para pencipta dan pemegang hak.
Webinar ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kesadaran dan kapasitas seluruh jajaran Kanwil dalam menghadapi tantangan perlindungan KI yang semakin kompleks di era digital. (Kontributor: Bidang KI, ed: Eko/Arie)