Banjarmasin, Humas_Info - Kanwil Kemenkum Kalsel mengikuti secara virtual kegiatan Rapat Koordinasi terkait Penilaian/Verifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum secara Periodik, Kamis (09/01) bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah. Hadir dalam Kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Anton Edward Wardhana beserta JFT Penyuluh Hukum dan JFT Pustakawan.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo dalam sambutannya sekaligus secara resmi membuka kegiatan menyampaikan bahwa pada desa Sadarkum akan dibentuk Pos Bantuan Hukum.
“Pembentukan Pos Bantuan Hukum selaras dengan posisi Desa Sadarkum. Di setiap desa Sadarkum untuk dibangun Pos Bankum desa, sebagai tempat bagi warga desa yang memiliki permasalahan hukum. Pos Bankum Desa memberikan pelayanan kepada warga desa untuk menanyakan informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi dan rujukan,” jelas Kristomo.
Disampaikan pula bahwa pada Desa Sadarkum akan diberikan pelayanan baru dalam meningkatkan literasi warga desa dan berharap dengan adanya Pos Bankum dan Pojok Literasi akan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Pada Desa Sadarkum, akan disediakan pojok literasi atau pojok JDIH. Dengan tambahan dua kriteria ini, Desa Sadarkum akan menjadi salah satu kanal untuk pemberian informasi secara cepat kepada masyarakat,” paparnya.
Dilanjutkan dengan pemberian materi oleh narasumber JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya, Heny Indrawati dan Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda, Claudia. V.G terkait Metode penilaian dan periode penilaian, Teknis penyiapan data dukung dan Kebijakan pengelolaan JDIH.
Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kab/Kota, Kelompok KADARKUM Pusat, baik di lingkungan K/L maupun Non K/L. (Humas Kanwil Kalsel, Iwan, Ed : Eko).