
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan mengikuti Rapat Technical Meeting tindak lanjut pembahasan hasil pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual (KI) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa (11/11/2025) bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia, termasuk Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Riswandi, bersama tim Pelayanan KI.
Rapat yang dipimpin oleh tim DJKI tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian dan penyelarasan data hasil pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual di seluruh wilayah. Dalam kesempatan itu, DJKI memaparkan tahapan pelaksanaan pengukuran mulai dari survei, proses verifikasi, hingga penyusunan laporan akhir.
Verifikasi dilakukan secara hybrid dan menjadi dasar evaluasi kinerja masing-masing Kantor Wilayah. Selain itu, DJKI juga memberikan rekomendasi peningkatan kinerja melalui optimalisasi pencatatan dan pendataan komunal, penguatan koordinasi antar unit, serta pemantauan terhadap indikator yang masih rendah.
Peserta rapat turut menerima penjelasan mengenai tata cara penginputan dan penyempurnaan data hasil pengukuran, termasuk mekanisme pelaporan capaian Maturitas KI melalui sistem pelaporan daring.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab dan klarifikasi teknis antara peserta dan tim DJKI, serta diakhiri dengan penyampaian rencana tindak lanjut untuk penyelarasan data sebelum batas waktu pelaporan nasional.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Selatan dapat semakin optimal dan selaras dengan kebijakan nasional DJKI. (Humas Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Luthfi, ed: Eko)




