
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan mengikuti rapat Informasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Hukum Tahun 2025, yang digelar secara daring pada Kamis (25/09/2025).
Rapat ini dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum sebagai tindak lanjut atas PermenPANRB Nomor 90 Tahun 2021 jo. PermenPANRB Nomor 5 Tahun 2024, serta Keputusan Menpan RB Nomor 194 Tahun 2025 mengenai Instansi Pelaksana Evaluasi Zona Integritas secara mandiri. Kegiatan juga mengacu pada Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-2.OT.03.02 Tahun 2025 tentang Tim Penilai Mandiri (TPM) ZI Kementerian Hukum.
Kanwil Kemenkum Kalsel hadir dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, yang juga selaku Ketua Pembangunan Zona Integritas Kanwil Kemenkum Kalsel, didampingi masing-masing ketua Pokja WBK dan tim.
Berdasarkan surat edaran TPM, pelaksanaan penilaian akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu Desk Wawancara pada 29 September – 3 Oktober 2025 serta Verifikasi Lapangan pada 6–9 Oktober 2025. Kanwil Kemenkum Kalsel sendiri dijadwalkan mengikuti Desk Wawancara pada Kamis, 2 Oktober 2025 dan Verifikasi Lapangan pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Melalui keikutsertaan ini, Kanwil Kemenkum Kalsel menegaskan komitmen dalam implementasi nyata bukan sekedar sebagai aspek penilaian WBK, mulai dari manajemen perubahan, tata laksana, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik, demi mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani. (Humas Kemenkum Kalsel: Arie, ed: Eko)








