
Banjarmasin, AHU_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan mengikuti Rapat Koordinasi Nasional terkait mekanisme penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pendirian Badan Hukum Partai Politik, yang diselenggarakan oleh Direktorat Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), pada Senin (3/11) secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia, termasuk Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Dewi Woro Lestari, beserta jajaran bidang AHU dan Helpdesk AHU.
Dalam arahannya, Direktur Tata Negara Ditjen AHU menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antara unit pusat dan daerah dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
“Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan tidak ada lagi perbedaan penafsiran antar wilayah mengenai prosedur dan kelengkapan dokumen SKT. Semua proses harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa SKT memiliki peran penting dalam menjaga tertib administrasi partai politik dan memastikan setiap partai yang akan berbadan hukum telah memenuhi seluruh persyaratan secara sah dan lengkap. Ia juga menekankan bahwa Kantor Wilayah tidak hanya berperan sebagai pelaksana administratif, tetapi juga sebagai penjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang administrasi hukum umum.
Dalam sesi diskusi, sejumlah perwakilan kantor wilayah menyampaikan pertanyaan dan masukan teknis terkait pelaksanaan di lapangan, termasuk mengenai batas waktu penerbitan SKT serta usulan penyusunan petunjuk teknis terbaru agar mekanisme penerbitan SKT di daerah lebih terarah dan seragam.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama antara pusat dan daerah untuk memperkuat koordinasi, menyamakan langkah, serta meningkatkan kualitas pelayanan administrasi hukum umum, khususnya dalam mendukung penataan partai politik berbadan hukum yang tertib dan sesuai regulasi. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang AHU, ed: Eko/Devin)






