Banjarmasin, PPPH_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) turut serta dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkumham RI pada Rabu (12/03/2025). Diskusi daring melalui Zoom ini membahas analisis kebijakan dengan topik "Rencana Peraturan Menteri Hukum tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan".
FGD ini diikuti oleh Danang Agung Nugroho dan Wira Ariyanti, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda dari Kanwil Kemenkum Kalsel. Diskusi ini menghadirkan Cahyani Suryandari, Staf Ahli Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, yang memaparkan peran strategis Perancang Peraturan Perundang-Undangan (PPU) dalam pembentukan regulasi serta hambatan dalam pelaksanaan jabatan fungsional tersebut.
Cahyani menekankan bahwa PPU memiliki peran kunci sebagai arsitek dalam pembentukan regulasi. Mereka bertanggung jawab menyusun norma hukum yang jelas dan tegas untuk memastikan implementasi yang efektif di masyarakat. Dalam proses pembentukan peraturan, perancang terlibat di berbagai tahapan, mulai dari perencanaan hingga pengundangan. Berdasarkan Pasal 14 PP 12/2018, pemerintah daerah dan DPRD wajib melibatkan perancang dalam setiap tahapan pembentukan regulasi. Selain itu, Pasal 45 dan 46 peraturan yang sama mengatur keterlibatan perancang dalam Panitia Antar-Kementerian dan penyusunan Naskah Akademik serta Rancangan Peraturan Daerah.
FGD ini menyoroti urgensi penyusunan Peraturan Menteri Hukum tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional PPU. Diskusi ini membahas perlunya regulasi yang lebih jelas dalam mengatur peran dan tugas perancang, dengan mempertimbangkan harmonisasi antara Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 dan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023. Hasil FGD ini diharapkan dapat memberikan landasan kebijakan yang lebih kuat untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan jabatan fungsional perancang di masa depan. (Humas Kemenkum Kalsel, ed: Eko/Arie)