
Banjarmasin, Humas_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Tim Kerja Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, Teknologi Informasi, dan Layanan Pengaduan mengikuti secara daring kegiatan Diskusi Penyusunan Revisi Draft Peraturan Menteri Hukum tentang SP4K–LAPOR Kemenkum serta Evaluasi SP4N–LAPOR, Rabu (3/12/25).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama bersama Badan Strategi Kebijakan Kemenkum RI sebagai upaya pengumpulan data dan penguatan kebijakan melalui diskusi teknis dengan perwakilan Unit Eselon I serta seluruh Kantor Wilayah.
Dalam sesi diskusi, tim kerja diminta memberikan masukan terkait pelaksanaan pelayanan pengaduan melalui SP4K–LAPOR, mencakup efektivitas mekanisme penanganan, tingkat kebermanfaatan bagi masyarakat, tantangan teknis, serta kebutuhan penyempurnaan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pemanfaatan sistem di lapangan.
Partisipasi aktif dari Kanwil Kemenkum Kalsel disampaikan melalui pemaparan kondisi aktual layanan pengaduan, termasuk pola koordinasi internal, respon time, dan kebutuhan integrasi antar sistem untuk meningkatkan kualitas penanganan pengaduan masyarakat.
Secara terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, menyampaikan dukungan penuh terhadap penyempurnaan regulasi tersebut.
“Kanwil Kemenkum Kalsel berkomitmen memperkuat pelayanan pengaduan sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. Revisi Permenkum tentang SP4K–LAPOR ini sangat penting agar mekanisme penanganan pengaduan semakin adaptif, responsif, dan tepat sasaran. Kami siap mendukung dan memberikan masukan konstruktif demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Alex.
Dengan keterlibatan aktif dalam proses penyusunan kebijakan, Kanwil Kemenkum Kalsel berharap layanan pengaduan di lingkungan Kemenkum RI semakin efektif, terintegrasi, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks: Joel, Foto: Bintang, Ed: Eko)








