Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Kalsel Harmonisasi Raperda Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Banjar

1

Banjarmasin, Humas_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banjar tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), bertempat di ruang Balai Pertemuan Garuda Kantor Wilayah, Rabu, (09/07/2025).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Eryck Yulianto selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dengan dihadiri oleh tim dari Pemerintah Kabupaten Banjar yang diwakili Bagian Hukum Setda Banjar serta jajaran tim perancang dari Kanwil Kementerian Hukum Kalsel.

Harmonisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan dari Pemerintah Kabupaten Banjar, yang disampaikan melalui surat resmi tertanggal 13 Juni 2025. Permohonan tersebut merujuk pada Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mengatur pentingnya proses harmonisasi dalam tahapan pembentukan produk hukum daerah.

Dalam rapat ini, tim perancang bersama perwakilan Pemkab Banjar membahas secara menyeluruh substansi Raperda, yang bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi pengakuan resmi, perlindungan hak-hak adat, serta pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Banjar. Pokok-pokok pembahasan meliputi kriteria penetapan MHA, kelembagaan adat, hak atas tanah ulayat, serta kewenangan pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan dan pelestarian kearifan lokal.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, dalam kesempatan tersebut menyampaikan masukan dalam rancangan peraturan daerah yang telah disusun.

“Masukan dari kami dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan rancangan. Kami juga mengapresiasi Kabupaten Banjar atas kepercayaannya kepada Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan untuk melaksanakan proses harmonisasi terhadap Ranperda yang diajukan.”

Proses harmonisasi berlangsung secara konstruktif, dengan masukan teknis dari tim Kanwil Kementerian Hukum Kalsel untuk memastikan kesesuaian Raperda dengan norma-norma perundang-undangan yang lebih tinggi, serta selaras dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan selesainya proses harmonisasi ini, diharapkan Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat dapat segera dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kabupaten Banjar untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah yang berdaya guna dan menjamin kepastian hukum bagi komunitas adat di wilayah tersebut. (Humas Kemenkum Kalsel: Arie, ed: Eko)

23456789101112131415

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   05113302790
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkalsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan 
    humas.kemenkumhamkalsel@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham Kalsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM RI
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN SELATAN


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   085176918808
PikPng.com email png 581646   kanwilkalsel@kemenkum.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI