
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Gambaran Umum Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah pada Rabu (17/9/2025) di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkum Kalsel.
Kegiatan ini menghadirkan Erwin Widayat, Pengelola PBJ Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang juga tergabung dalam Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI). Dalam pemaparannya, Erwin menekankan pentingnya pemahaman regulasi terbaru terkait pengadaan, khususnya setelah terbitnya Perpres No. 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Tujuan utama pengadaan adalah menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap rupiah yang dibelanjakan, sekaligus mendorong penggunaan produk dalam negeri serta meningkatkan peran usaha kecil dan koperasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai tahapan pengadaan mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, hingga serah terima hasil pekerjaan. Materi yang dipaparkan turut menyoroti berbagai metode pengadaan, jenis kontrak, serta ketentuan pelaksanaan kontrak agar lebih efektif, efisien, dan sesuai prinsip akuntabilitas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Kepala Bagian TU dan Umum, Rustam Sakka menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Kalsel untuk meningkatkan kapasitas aparatur di bidang pengadaan.
“Dengan pemahaman yang baik, diharapkan seluruh pelaksana PBJ di lingkungan Kemenkum dapat bekerja lebih profesional, transparan, dan sesuai ketentuan,” ungkapnya. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Luthfi, Ed: Eko)





