Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Anton Edward Wardhana. Rapat diikuti oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, JFT Penyuluh Hukum dan JFT Analis Hukum, Selasa (07/01) bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.
Rapat tersebut membahas rencana kerja tahun 2025 serta upaya tindak lanjut arahan dari Kepala Kantor Wilayah sebelumnya. Salah satu arahan penting adalah peningkatan produktivitas rancangan hukum, optimalisasi aplikasi harmonisasi, dan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) berbasis Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) membahas terkait pemanfaatan Teknologi Informasi melalui reaktivasi aplikasi SIHARMON, yang sebelumnya menjadi alat utama dalam proses harmonisasi. Peserta Rapat mengusulkan agar aplikasi E-Harmonisasi yang merupakan inovasi Ditjen PP turut diadopsi oleh Kantor Wilayah.
"Tujuan pengaktifan kembali aplikasi Siharmon Kalsel adalah menyampaikan kepada mitra kerja, khususnya pemerintah daerah sebagai pemangku kepentingan, bahwa proses harmonisasi akan berbasis digitalisasi dan administrasi yang lebih tertib," ujar Anton.
Mempercepat proses administrasi dan tertib administrasi, dilakukan pembahasan terkait aplikasi Sisumaker.
"Segala bentuk administrasi harus dilakukan secara berjenjang hingga tingkat atas untuk mewujudkan tertib administrasi yang baik, melalui aplikasi Sisumaker," ujar Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum dalam arahannya.
Dalam diskusi, JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya Bahjatul Mardhiah menyampaikan komitmennya untuk mengelola dan mengaktifkan kembali aplikasi SIHARMON.
"Kami siap mengoptimalkan aplikasi ini pada tahun 2025 agar hasilnya lebih baik lagi," ujar Bahjatul sembari mengungkapkan tantangan dan kendala dalam pelaksanaan.
Eryck Yulianto, JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan lainnya, menambahkan bahwa selain SIHARMON, efisiensi aplikasi administrasi lain seperti SISUMAKER juga perlu ditingkatkan.
"SISUMAKER telah memanfaatkan teknologi informasi dalam persuratan masuk dan keluar, sehingga perlu adanya PIC yang bertugas," tegas Eryck.
Rapat membahas pembentukan Pokja untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) berdasarkan personil yang ada. Hal ini perlu segera dilakukan mengingat ke depan tidak ada lagi pejabat struktural di Divisi PPPH, dengan harapan pelaksanaan tugas dan kinerja organisasi dapat optimal. (Humas Kanwil Kalsel, Iwan, Ed : Eko)