Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar rapat harmonisasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala pada Rabu (25/06/2025). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kakanwil Kemenkum Kalsel dan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Barito Kuala Tahun 2023–2052.
Rapat dipimpin oleh Nizar Al Farisy, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda. Dalam pengantarnya, Nizar menekankan bahwa fungsi utama dari harmonisasi adalah untuk menyelaraskan substansi Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak terjadi pertentangan hukum dan tercipta kepastian hukum dalam implementasinya.
Tim perancang dari Kantor Wilayah turut memberikan masukan dan saran konstruktif terhadap materi muatan Ranperda RPPLH. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah pentingnya inovasi dalam pelaksanaan pembangunan, yaitu dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Sebagai informasi, Ranperda RPPLH ini disusun sebagai pedoman perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Barito Kuala selama 30 tahun ke depan. Di dalamnya mencakup perencanaan pemanfaatan sumber daya alam, pengendalian dan pemantauan lingkungan, serta adaptasi terhadap perubahan iklim, sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan.
Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan Barito Kuala mampu menjalankan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan, menjamin kualitas hidup masyarakat, serta memperkuat peran serta masyarakat dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Arie, Luthfi, Ed: Eko)