Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Kalsel Gelar Rapat Harmonisasi Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Banjarmasin

HARMON BJM 1

Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) menggelar kegiatan rapat harmonisasi bersama Pemerintah Kota Banjarmasin dan Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik (Perumda PALD) Kota Banjarmasin dalam rangka melakukan harmonisasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarmasin tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD).

Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (22/4/25) bertempat di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkum Kalsel ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, bersama para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dari lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, antara lain perwakilan dari Bagian Hukum, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin. Kegiatan ini juga turut dihadiri langsung oleh Direktur Perumda PALD Kota Banjarmasin, Endang Waryono.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan amanat undang-undang yang sangat penting untuk memastikan agar produk hukum daerah yang dihasilkan tidak saling bertentangan dan memiliki kepastian hukum.

Sementara itu, Direktur Perumda PALD Kota Banjarmasin, Endang Waryono, menjelaskan bahwa air limbah domestik yang tidak dikelola dengan baik dan langsung dibuang ke lingkungan dapat menyebabkan pencemaran yang berdampak pada kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengelolaan air limbah domestik yang komprehensif dan terpadu.

Lebih lanjut, Endang menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pengelolaan air limbah domestik, melindungi kualitas air baku dari pencemaran, serta mendorong pemanfaatan hasil pengolahan air limbah secara bijak dan berkelanjutan.

Kegiatan berlangsung lancar dengan pembahasan mendetail terhadap pasal demi pasal dalam rancangan peraturan, guna menyempurnakan substansi serta memberikan masukan demi terciptanya produk hukum daerah yang berkualitas dan aplikatif. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)

HARMON BJM 2HARMON BJM 3HARMON BJM 4HARMON BJM 5HARMON BJM 6HARMON BJM 7HARMON BJM 8HARMON BJM 9HARMON BJM 10HARMON BJM 11HARMON BJM 12HARMON BJM 13HARMON BJM 14HARMON BJM 15HARMON BJM 16HARMON BJM 17HARMON BJM 18HARMON BJM 19

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   05113302790
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkalsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan 
    humas.kemenkumhamkalsel@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham Kalsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM RI
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN SELATAN


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   085176918808
PikPng.com email png 581646   kanwilkalsel@kemenkum.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI