Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Kalsel Gelar Rapat Harmonisasi Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik Bersama Pemkab Tabalong

TBLG 1

Banjarmasin, Humas_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan melaksanakan rapat harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Tabalong, Senin (26/05). Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tabalong tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang diprakarsai oleh Pemkab Tabalong.

Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalsel, Bahjahtul Mardiah, serta dihadiri oleh para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel.

Sementara dari pihak Pemerintah Kabupaten Tabalong hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Norzain Akhmad Yani; Kepala Dinas PUPR, Wibawa Agung Subrata; Kepala Bagian Hukum Setda, Norma Zhahriati; serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Tabalong.

Dalam pembukaan, Bahjahtul Mardiah menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan amanah Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. 

"Harmonisasi dilakukan untuk memastikan agar setiap rancangan peraturan daerah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat menghadirkan regulasi yang berkualitas, terintegrasi, dan berpihak kepada masyarakat," ucapnya.

Pimpinan rapat pada kesempatan ini juga menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Kalsel juga memanfaatkan Aplikasi E-Harmonisasi dari Ditjen Peraturan Perundang-undangan sebagai bagian dari proses digitalisasi dan efisiensi harmonisasi.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Tabalong, Norzain Akhmad Yani, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin dengan Kanwil Kemenkum Kalsel dalam penyusunan regulasi daerah. Ia juga memberikan dukungan terhadap penerapan Aplikasi E-Harmonisasi yang dinilai sangat membantu proses pembentukan produk hukum yang tepat dan efisien.

Terkait dengan substansi Ranperda, Norzain menekankan pentingnya perlindungan lingkungan hidup yang sehat sebagai hak konstitusional setiap warga negara. 

"Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan dan regulasi yang mampu mendorong pengelolaan air limbah domestik secara menyeluruh dan terpadu. Hal ini juga berkaitan dengan kewenangan dalam pengelolaan serta pengembangan sistem air limbah domestik di wilayah Kabupaten Tabalong," ucapnya.

Seluruh proses rapat berlangsung lancar dengan pembahasan substansi dan perbaikan teknik penulisan, agar Ranperda ini dapat disahkan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tabalong. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)

TBLG 2TBLG 3TBLG 4TBLG 5TBLG 6TBLG 7TBLG 8TBLG 9TBLG 10TBLG 11TBLG 12TBLG 13TBLG 14TBLG 15TBLG 16TBLG 17TBLG 18TBLG 19

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   05113302790
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkalsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan 
    humas.kemenkumhamkalsel@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham Kalsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM RI
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN SELATAN


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   085176918808
PikPng.com email png 581646   kanwilkalsel@kemenkum.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI